Suteki menerangkan, pengiriman surat panggilan paksa kepada saksi untuk hadir secara fisik bukan saja merupakan tindakan hakim yang cenderung lebih mengutamakan kekuasaan dibandingkan upaya yang lebih bersifat kemanusiaan.
"Oleh karenanya hal itu bukan merupakan pelaksanaan hukum yang progresif," tutup Suteki.***