Pemanggilan Mardani di Persidangan Bisa Secara Daring, Begini Penjelasan Pakar Hukum UNTAN

- 25 April 2022, 12:34 WIB
Pakar hukum UNTAN Pontianak Dr. Hermansyah, SH, M.Hum (tengah) bersama Ketua HIPMI Kalbar Ghulam Mohamad Sharon (kiri) dan rekan
Pakar hukum UNTAN Pontianak Dr. Hermansyah, SH, M.Hum (tengah) bersama Ketua HIPMI Kalbar Ghulam Mohamad Sharon (kiri) dan rekan /Dody Luber/Warta Pontianak

Suteki menerangkan, pengiriman surat panggilan paksa kepada saksi untuk hadir secara fisik bukan saja merupakan tindakan hakim yang cenderung lebih mengutamakan kekuasaan dibandingkan upaya yang lebih bersifat kemanusiaan.

"Oleh karenanya hal itu bukan merupakan pelaksanaan hukum yang progresif," tutup Suteki.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x