Setelah dilakukan pengeledahan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 klip besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 75,99 gram, 1 klip plastic berisi 1 klip plastic berisi dengan berat bruto 8,44 gram, 1 klip plastic berisi 3 klip brisi sabu dengan berat bruto 3,76 gram, 1 (satu) kilp plastic kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Bernilai Rp56 Miliar Terungkap, Polisi : Dapat Dipakai 350 Ribu Orang
Tak hanya itu, diamankan juga 1 buah sendok pipet, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP OPPO Reno 5 warna silver, 1 buah kotak warna biru bertuliskan Malaysia, 1 buah bong atau alat hisap sabu dan Uang tunai Rp1.230.000 diduga hasil penjualan narkoba.
"Jumlah bruto keseluruan barang bukti narkoba yang berhasil disita sebanyak 88,89 gram, yakni nyaris 1 ons," kata Yohanes.
Saat ini, tersangka JP sudah diamankan dan untuk menjalani pemeriksaan serta dilakukan pengembangan.
Baca Juga: Polres Bengkayang Amankan 2 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
Tersangka JP akan diancam Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***