3004 Warga Binaan se Kalbar Diusulkan Dapat Potongan Masa Hukuman

- 30 April 2022, 22:14 WIB
3004 warga binaan di Kalbar diusulkan dapat remisi
3004 warga binaan di Kalbar diusulkan dapat remisi /Zulzaeni/

WARTA PONTIANAK – Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu banyak orang, khususnya warga binaan muslim di Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Barat bahkan di Indonesia.

Pada momen Hari Raya Idul Fitri inilah, warga binaan akan mendapatkan pemotongan masa hukuman atau yang disebut Remisi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, melalui Divisi Pemasyarakatan, pada momen Idul Fitri tahun 2022 ini mengajukan remisi untuk 3004 warga binaan yang tersebar di 13 Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menjelaskan, usulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

“Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada warga binaan di Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka remisi khusus Idul Fitri ini  diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam. Sementara besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan,” ungkap Ika kepada wartawan, Sabtu 30 April 2022.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Rutan Klas II A Pontianak Ajukan 197 Warga Binaan Dapatkan Remisi

Ika menjabarkan, tahun 2022 ini Kalimantan Barat mengusulkan 3004 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah tersebut tersebar di seluruh Lapas/Rutan, rinciannya Lapas Klas IIA Pontianak sebanyak 776 warga binaan, Lapas Klas IIB Singkawang sebanyak 349 warga binaan, Lapas Klas IIB Ketapang sebanyak 500 warga binaan, Lapas Klas IIB Sintang sebanyak 176 warga binaan, Lapas Perempuan Klas IIA Pontianak sebanyak 147 warga binaan, Rutan Klas IIA Pontianak sebanyak 197 warga binaan, Rutan Klas IIB Bengkayang sebanyak 44 warga binaan, Rutan Kelas IIB Landak 67 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sanggau 135 Narapidana, Rutan Klas IIB Mempawah sebanyak 285 warga binaan, Rutan Klas IIB Sambas sebanyak 261 warga binaan, Rutan Klas IIB Putussibau sebanyak 53 warga binaan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Sungai Raya sebanyak 14 Andikpas.

Ika menambahkan, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idul fitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cegah Covid-19, 72 Warga Binaan di Rutan Kelas II B Mempawah Divaksinasi

“Syarat mendapatkan remisi itu, warga binaan harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada,mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat Remisi.” tambahnya.  

Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indoensia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri, yang akan diserahkan secara simbolis kepada warga binaan tepat setelah Idul Fitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Klas IIA Pontianak. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x