Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ini Sanksi yang Diberikan Wali Kota Edi Kamtono Kepada ASN

- 9 Mei 2022, 14:44 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akan berikan sanksi jika menemukan ASN yang tidak masuk kerja usai libur lebaran
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akan berikan sanksi jika menemukan ASN yang tidak masuk kerja usai libur lebaran /Jemi/

WARTA PONTIANAK – Untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir di hari pertama masuk kerja, setelah menikmati libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2022, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pontianak, pada Senin 9 Mei 2022.

“Bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Sanksinya, lanjut Edi Kamtono, mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya.

“Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," ujarnya.

Dari sidak di sejumlah OPD, satu diantaranya di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, tidak ditemukan ASN yang bolos kerja.

"Hasil monitoring kita terhadap keempat OPD ini, pegawainya hadir semua," ungkapnya.

Baca Juga: Wabup Kapuas Hulu Pimpin Sidak Prokes Covid-19 di Sejumlah Cafe

Di sela sela sidak di sejumlah OPD, Edi Kamtono meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi.

Apalagi di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x