Pentingnya Kepastian Hukum Anak Hasil Perkawinan Campur

- 18 Mei 2022, 18:08 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa /Zul/

WARTA PONTIANAK – Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

Salah satu hak yang diperoleh yaitu bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan.

Guna memberikan perlindungan dan kepastian hokum, Kanwil Kemenkumham Kalbar, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dengan Tema Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dan Tertib Pencatatan Administrasi Kependudukan di wilayah Kalimantan Barat.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menjelaskan, kegiatan ini menjadi unsur yang penting bagi sebuah negara yang tentu akan selalu berkaitan dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik kepada negara.

“Agar seseorang dapat diakui sebagai warga negara, sesuai dengan yang diatur dalam konstitusi dalam pasal 26 UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut Undang-Undang sebagai warga negara,” ujar Kakanwil.

Baca Juga: Lebanon Deportasi Jurnalis Reuters yang Merupakan Warga Negara Yordania

Kakanwil juga menegaskan, dalam memperoleh status kewarganegaraan bukan hanya syarat administrasi, tetapi juga subtansi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. Dengan memahami ketentuan tentang kewarganegaraan ini Pria berharap unsur Pemerintahan yang memberikan layanan kependudukan di Kota Pontianak sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menyampaikan, kegiatan diikuti sebanyak 80 orang peserta berasal dari Kanwil Kemenag Kalbar, Kantor Depag Pontianak, Dukcapil Kota Pontianak, Kanim Pontianak, Yayasan Panca Bhakti, Seluruh Unsur Kecamatan dan Kelurahan di kota Pontianak, Perwakilan Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Pontianak, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat serta masyarakat yang melaksanakan kawin campur di Pontianak. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x