Dongkrak PAD Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

- 2 Juni 2022, 18:20 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono /Yem/

"Artinya efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan," ungkap Edi.

Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen.

Baca Juga: Harus Dapat Tingkatkan PAD, Ini yang Disampaikan 9 Fraksi Dalam Pandangan Umum 5 Raperda

Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen.

Retribusi Daerah ditargetkan Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen. Kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.

Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen. Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x