Untuk itu, Polres Bengkayang akan mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, guna mencari tahu apakah ada TKP ataupun korban lainnya, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang sudah diamankan.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk menghindari kejadian serupa, agar masyarakat itu sendiri juga dapat meningkatkan kewaspadaan, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana,” katanya.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial
Untuk para pengendara kendaraan bermotor agar selalu menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan, untuk mengamankan kendaraannya, serta terus menggiatkan kembali kegiatan Siskamling atau ronda malam, karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. ***