Samuel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Landak

- 21 Oktober 2022, 12:43 WIB
Samuel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Landak
Samuel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Landak /

Ia juga menyatakan bahwa dalam perubahan PPAS, pada sisi pendapatan terjadi pengurangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 78,22 milyar, dan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD berkurang sebesar Rp 4,76 milyar sehingga menjadi Rp 73,45 milyar.

“Dari komponen pendapatan transfer terjadi peningkatan yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 1,8 trilyun dan dalam rancangan perubahan KUA PPAS perubahan APBD ini bertambah sebesar Rp 28,37 milyar sehingga menjadi Rp 1,20 trilyun. Dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 27,48 milyar,” terangnya.

Kemudian, Samuel juga menerangkan bahwa perubahan pada sisi belanja disebabkan adanya penambahan atau pengurangan dari yang semula ditetapkan sehingga perlu disesuaikan dengan perubahan APBD Kabupaten Landak tahun 2022 dengan tetap memperhatikan skala prioritas.

“Belanja operasi dalam APBD murni semula dianggarkan sebesar Rp 882,98 milyar sedangkan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD bertambah sebesar Rp 38,60 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 921,58 milyar. Belanja modal dalam APBD murni semula dianggarkan sebesar Rp 199,92 milyar bertambah sebesar Rp 12,17 milyar sehingga menjadi Rp 212,10 milyar. Belanja tidak terduga dalam APBD murni semula dianggarkan sebesar Rp 12,75 milyar bertambah sebesar Rp 180,60 ribu. Belanja transfer tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 234,98 milyar. Sedangkan pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam APBD murni semula dianggarkan sebesar Rp 44,97 milyar dan pada rancangan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD bertambah sebesar Rp 69,34 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 114,32 milyar serta pengeluaran pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp 1,38 milyar bertambah sebesar Rp 4,29 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 5,68 milyar,” tukas Samuel.

Samuel menyimpulkan bahwa dengan menyandingkan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2022, terdapat deficit sebesar Rp 70,76 milyar. Sedangkan jika dilihat dari komponen pembiayaan daerah diketahui bahwa pembiayaan netto terdapat surplus sebesar Rp 108,63 milyar dengan membandingkan antara penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.

“Dengan menyandingkan antara surplus, defisit komponen pendapatan daerah dan belanja daerah, dengan surplus, deficit pada komponen penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah atau pembiayaan netto maka diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan surplus sebesar Rp 37,86 milyar,” jelas Samuel.

Tidak lupa, Samuel menyampikan bahwa dalam penetapan perubahan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022 nantinya juga harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang dalam arti tidak boleh ditetapkan dalam posisi surplus atau defisit. Oleh karena itu hal tersebut menjadi perhatian yang serius untuk dibahas dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.

Baca Juga: Pj Bupati Landak Resmikan Galeri UMKM Kabupaten Landak

“Saya berharap kedua rancangan dokumen ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya, dan pada akhirnya dapat ditetapkan dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan DPRD Kabupaten Landak tentang perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Landak tahun Anggaran 2022,” tutup Samuel.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x