Polres Singkawang Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Diantaranya Merupakan IRT

- 28 November 2022, 16:30 WIB
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

"Kemudian barang haram itu diambil pelaku untuk di jual kepada orang lain," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Sat Resnarkoba Polres Singkawang kembali mengamankan seorang pria berinisial RS yang merupakan warga Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka RS, anggota menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11,61 gram.

Baca Juga: Sempat Kelabui Petugas, Bandar Narkotika di Singkawang Diringkus Polisi 

"Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah," ungkapnya.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut, menurut Waka Polres Singkawang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Untuk mendapatkan barang haram tersebut, RS harus membelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak,” jelasnya.

Adapun pasal dan hukuman yang akan dikenakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat dua tentang narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tembak Mati Bandar Sabu 4 Kilogram di Pamulang, Polisi : Pelaku Melawan Ketika Diringkus

"Kepada masyarakat Singkawang, jika memang memiliki informasi sekecil apapun mengenai aktivitas narkoba, segera laporkan baik melalui Bhabinkamtibmas maupun kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti," pesannya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x