Kemudian, anggota membawa para calon TKI tersebut kembali ke rumah penampungan yang mana di rumah tersebut didapati satu orang calon TKI dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan dokumen serta paspor para calon TKI tersebut.
Baca Juga: Pasutri Penyekap ABG di Ciputat Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka TPPO
Selanjutnya para calon TKI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," tutupnya. ***