"Melihat kasus adanya buaya yang diinfokan memangsa manusia, maka seksi wilayah 1 Ketapang BKSDA Kalbar, sudah menurunkan tim guna koordinasi dengan pihak kepolisian termasuk melakukan edukasi ke warga sebagai upaya langkah awal," jelasnya.
Menurutnya, semua jenis buaya dilindungi undang-undang dan tidak boleh dilakukan suatu perbuatan yang bisa membahayakan keselamatannya.
Baca Juga: Warga Sukadana Gempar, Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Berkaki dan Tangan Diduga Dimakan Buaya
“Hanya memang menurut laporan petugas di lapangan, pihak keluarga tetap ingin menangkap buaya, guna mengambil bagian bagian tubuh keluarga mereka yang dimungkinkan ada. Tentunya masalah ini sulit dibendung petugas kami di lapangan," tutupnya. ***