PT SPM Klaim Kepemilikan Lanting Jack eks PETI yang Diamankan Polisi, Kasat Reskrim : Ini Barang Temuan

- 15 Februari 2023, 23:27 WIB
Lanting jack eks PETI yang sempat ditahan Polres Sanggau, belasan diantaranya diklaim kepemilikan oleh PT. SPM
Lanting jack eks PETI yang sempat ditahan Polres Sanggau, belasan diantaranya diklaim kepemilikan oleh PT. SPM /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  PT Satria Pratama Mandiri (SPM) mengklaim bahwa 11 dari keseluruhan lanting jack eks Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditahan Polres Sanggau beberapa waktu lalu adalah milik PT SPM yang dibeli dari masyarakat.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP. Sulastri yang menegaskan lanting jack itu adalah barang temuan. Disebutkannya, hingga saat ini belum ada yang mengaku kepemilikan barang tersebut.

"Yang jelas, ini lanting merupakan barang temuan. Sampai sekarang belum ada yang mengaku sebagai pemilik barang temuan itu," ujar Sulastri, Selasa 14 Februari 2023 kemarin sore.

Dikarenakan barang tersebut temuan, pihak Kepolisian berencana akan melakukan pemusnahan atas barang temuan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Besi dan Pipa Baja Pembangunan Jembatan Duplikat Kapuas 1 Pontianak

"Iya, kami akan lakukan pemusnahan barang temuan berupa lanting jack itu. Jumlahnya ada puluhan unit," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri.

Terkait dengan waktu pemusnahan, Ia mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Kalau waktunya, kami masih belum menentukan jadwalnya. Karena kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak terkait. Selain itu, lanting-lanting ini kan besar, pasti butuh tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Jadi secara teknis pemusnahan masih akan dipersiapkan dulu segala sesuatunya," ungkap dia.

Klaim berbeda antara pihak perusahaan dengan Kepolisian itu menimbulkan tanda tanya di masyarakat, ada apa dibalik klaim tersebut?

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x