Warga Vietnam Tertangkap di Peraian Pontianak Saat Selundupkan Satwa Liar, Ini Jumlahnya

- 15 Februari 2023, 19:45 WIB
Satwa liar yang hendak diselundupan ke Vietnam
Satwa liar yang hendak diselundupan ke Vietnam /Yuni/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam tertangkap membawa beberapa jenis satwa liar. Bahkan terdapat hewan endemik Kalbar yang akan diselundupkan ke Vietnam.

Warga Vietnam ini ditangkap Petugas Lantamal XII Pontianak di perairan Pontianak saat menggunakan Kapal berbendera Vietnam.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023, Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatakan, WNA Vietnam berinisial LVH ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah berkas penyidikan penegakkan hukum KLHK dinyatakan lengkap, dan rencananya akan dilakukan persidangan.

“KLHK telah menginstruksikan untuk mendalami kasus ini, karena ada kemungkinan jaringan perdagangan lintas batas negara yang dilindungi,” ungkap Rasio Ridho Sani di markas Komando SPORC Brigade Bekantan.

Menurutnya, LVH yang menggunakan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam ini, diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai di Pontianak pada 20 Desember 2022.

Selain mengamankan LVH, juga ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Bekantan (16 ekor), Burung Kakak Tua Maluku (10 ekor), Burung Kakak Tua Koki (3 ekor), Burung Kakak Tua Putih (3 ekor), Burung Kakak Tua Jambul Kuning (3 ekor) dan Burung Kakak Tua Raja (1 ekor).

Dari hasil pemeriksaan terhadap LVH, satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang.

“Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Sembarangan Pelihara Satwa Liar Dilindungi! Agar Tak Ditangkap, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x