Sidang Kasus Sengketa Lahan : HGU PT APL Terdaftar Kata Saksi dari BPN, Fakta Persidangan Beberkan Ini

- 16 Februari 2023, 23:22 WIB
Kuasa hukum PT APL Herman Hofi Munawar didampingi rekannya Bintomawi Siiregar saat jumpa pers, Rabu 15 Februari 2023
Kuasa hukum PT APL Herman Hofi Munawar didampingi rekannya Bintomawi Siiregar saat jumpa pers, Rabu 15 Februari 2023 /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sidang kasus perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Agro Plankan Lestari (APL) kepada Rudi sebagai terlapor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Rabu 15 Februari 2023 beberapa waktu lalu.

Agenda persidangan ke-13 tersebut mendengarkan keterangan saksi fakta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau.

"Dipersidangan tadi, pihak BPN sebagai saksi fakta telah memberikan bukti surat yang intinya HGU pihak PT. APL itu terdaftar, warkah beserta buku tanahnya semua lengkap sehingga bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya," kata Penasihat Hukum PT. APL, Bintomawi Siregar usai mengikuti sidang di PN Sanggau.

Baca Juga: Jalan Rusak di Sanggau Mulai Diperbaiki, Jhon Hendri : Nanti Buat Saluran Gorong-gorong

Bintomawi menjelaskan, proses HGU yang dikeluarkan Pemerintah kepada PT. APL harus melalui berbagai persyaratan dan mekanisme.

"Menurut saksi (BPN) tadi, prosesnya melalui penetapan dulu baru pendaftaran. Jadi, penetapan HGU nomor 17 dan 19 itu ditetapkan oleh BPN Wilayah di Pontianak sehingga usulan dari panitia yang terdiri dari berbagai.unsur di Pemerintahan kemudian dibuat surat ketetapan sehingga didaftarkan dan diterbitkanlah sertifikat HGU," kata Bintomawi menjelaskan keterangan saksi BPN yang ia simpulkan.

Keterangan saksi BPN juga, lanjut pengacara muda Kalimantan Barat itu, tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat di atas sertifikat yang sudah dikeluarkan.

"Artinya, tidak mungkin ada sertifikat yang sudah terdaftar ditimpa sama sertifikat yang lain. Jadi memang prosedur penertiban sertifikatnya cukup panjang melibatkan panitia A dan panitia B yang terdiri dari unsur pemerintah daerah hingga desa," ujarnya.

Bintomawi mengaku sangat penasaran dengan tergugat, karena hingga sidang ke-13 dimana kesempatan diberikan kepada penggugat dan tergugat untuk menunjukan dokumen kepemilikan, tapi tergugat sama sekali tidak menunjukan surat atau dokumen kepemilikan tanah yang ia klaim sebagai miliknya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x