Sidang Kasus Sengketa Lahan : HGU PT APL Terdaftar Kata Saksi dari BPN, Fakta Persidangan Beberkan Ini

- 16 Februari 2023, 23:22 WIB
Kuasa hukum PT APL Herman Hofi Munawar didampingi rekannya Bintomawi Siiregar saat jumpa pers, Rabu 15 Februari 2023
Kuasa hukum PT APL Herman Hofi Munawar didampingi rekannya Bintomawi Siiregar saat jumpa pers, Rabu 15 Februari 2023 /Abang Indra/Warta Pontianak

Baca Juga: Era Industri 4.0 SDM Harus Kreatif dan Inovatif, Edi Kamtono Paparkan Ini di Kuliah Umum Universitas OSO

"Sidang tadi itu pembuktian terakhir dari penggugat dan tergugat. Anehnya, sampai sekarang kami belum melihat alas hak atau dokumen kepemilikan tanah yang diklaim tergugat. Harusnya tadi mereka sanpaikan ke majelis hakim, tapi tadi kita saksikan tidak ada alas hak yang mereka sampaikan, itu yang membuat kami penasaran. Padahal di persidangan Rudi ini bilang bahwa ia hanya mempertahankan hak, tapi hak yang dia maksud tidak bisa dia buktikan di persidangan," ungkap Bintomawi.

Sementara Herman Hofi Munawar, pengacara senior Kalimantan Barat yang juga sebagai kuasa hukum PT. APL menyebut, sidang tadi adalah sidang pembuktian terakhir dari kedua belah pihak sebelum Minggu depan akan dilanjutkan sidang kesimpulan dan putusan.

"Sidang ke-13 tadi terakhir pembuktian, bahwa tidak ada satupun atas hak yang dimiliki si Rudi ini, apakah dalam bentuk sertifikat ataupun surat-surat lain terkait kepemilikan lahan yang ia klaim milik bapaknya atau milik ibunya," kata Herman menegaskan.

Herman mengakui bahwa pihaknya di PT. APL memiliki legalitas yang jelas atas kepemilikan lahan yang diklaim Rudi.

"Dokumen-dokumen kita sudah ada dan dimiliki BPN dan BPN sudah menjelaskan tadi di persidangan sebagai pihak yang turut tergugat," ujar Herman.

Baca Juga: Fokus Kembangkan Potensi Pertanian, Ini Hasil Musrenbang Pontianak Utara

Herman menegaskan bahwa penertiban sertifikat HGU PT. APL sudah melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan panitia B dimana unsur di dalamnya ada BPN Provinsi dan semua stakholder terkait lainnya untuk memastikan bahwa lahan yang ada itu tidak bermasalah.

"Sampai tingkat desa juga sudah ada keterangannya yang sempat kita dengar kesaksian mantan Kades di persidangan minggu lalu bahwa lahan yang dimiliki PT. APL bukan lahan yang bermasalah sehingga terbitlah SK Kepala BPN yang kemudian atas dasar itulah terbit sertifikat HGU. Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada satupun dalil yang membuktikan bahwa HGU PT. APL itu palsu atau diragukan keabsahannya seperti yang dituduhkan pihak tergugat Rudi," tegasnya.

Herman berharap dan berkeyakinan dengan bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi yang sudah didengarkan kesaksiannya di persidangan, majelis hakim dapat memutuskan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat Rudi, dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah