Tertangkap Saat Meracun Ikan di Sungai Selakau, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi

- 5 April 2023, 10:58 WIB
Pelaku yang diduga mercun ikan saat dilakukan penyidikan
Pelaku yang diduga mercun ikan saat dilakukan penyidikan /Polsek Selakau/

"Semoga ini terakhir dan benar-benar dapat memberikan efek jera terhadap mereka, kalau ingin hasil coba usaha lebih giat seperti memancing jalan yang terbaik," harap Kapolsek Selakau.

Sekedar diketahui, meracun ikan atau bahasa populernya dimasyarakat tuba merupakan kegiatan mengambil ikan dengan menawarkan serbuk/cairan dan sejenisnya di air sungai yang mengalir dengan harapan ikan maupun jenis udang-udangan dapat timbul kepermukaan dalam keadaan mabuk sehingga mudah untuk ditangkap.

Baca Juga: Kaya akan Gizi dan Nutrisi, Ini Lima Manfaat Ikan Bandeng untuk Kesehatan Tubuh

Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 milyar. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah