Lawan Petugas Kepolisian, Residivis Kambuhan Dihadiahi Timas Panas

- 15 April 2023, 14:59 WIB
Kapolresta Pontianak didampingi Kasat Reskrim saat menggelar jumpa pers
Kapolresta Pontianak didampingi Kasat Reskrim saat menggelar jumpa pers /Dik/

"Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan pencurian di 8 TKP berbeda,  bahkan ada di satu malam pelaku melakukan pencurian di 3 lokasi,"ungkap Kapolres.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Mobil

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah