"Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan pencurian di 8 TKP berbeda, bahkan ada di satu malam pelaku melakukan pencurian di 3 lokasi,"ungkap Kapolres.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Mobil
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ***