Baca Juga: Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023
Dilanjutkannya, akibat adanya aktivitas pertambangan itu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Ketapang merasa dirugikan. Apalagi, dampak polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas penambangan.
"Dampak polusi debu diduga tidak mendapat rekom dari Lingkungan Hidup dengan jarak radius 200 meter. Meski msyarakat yang berada di kawasan tersebut telah mendapatkan kompensasi, namun tidak semuanya yang dapat karena hanya sekelompok orang. Diduga dana kompensasi itu berasal dari dana CSR," pungkasnya.
Sementara itu, humas PT Laman Mining di Ketapang yang dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp hingga saat ini belum membalas pesan tersebut.***(Raden Asmun)