"Nanti baru disampaikan kepada kami (BKPSDM) hasilnya. Jadi kepala perangkat daerah atau atasan langsung bisa mengambil tindakan disiplin kepada bawahannya jika itu dalam kategori ringan dan sedang," terang Yuni.
Selama cuti bersama berlangsung, memang pelayanan publik juga diliburkan. Namun seiring berakhirnya cuti bersama, maka seluruh pelayanan publik juga mulai berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita juga melakukan pemantauan ke sejumlah pelayanan publik dan itu sudah berjalan. Pelayanan kepada masyarakat menjadi hal utama supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik," pungkasnya.***