Urus Surat Kesehatan, Bacaleg Protes Pelayanan RSUD MTh Djaman Sanggau Tak Sesuai Jadwal

- 7 Mei 2023, 21:47 WIB
Jadwal pelayanan yang ditempel pihak RSUD MTh Djaman di loket tak sesuai jadwal yang tertera
Jadwal pelayanan yang ditempel pihak RSUD MTh Djaman di loket tak sesuai jadwal yang tertera /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai, Hamid protes dengan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MTh Djaman pada Jumat 5 Mei 2023.

Ia protes saat hendak mengurus surat keterangan kesehatan di rumah sakit terbesar di Kabupaten Sanggau itu.

"Tadi sekitar pukul 09.30 WIB pagi saya mendaftar di loket pendaftaran. Setelah itu saya ke ruang pemeriksaan tak jauh dari ruangan radiologi, tapi tidak ada petugas pemeriksa, cuma ada satu orang perawat, dia bilang tidak ada petugas. Kemudian saya tanya, pelayanan sampai jam berapa? Petugas tu jawab, coba bapak lihat di loket ada pengumumannya, setelah saya lihat dan saya baca tertulis disitu sampai pukul 15.00 Wib, karena Jumat saya pulang untuk jumatan, setelah selesai Jum'at saya datang lagi, tapi kata petugasnya bapak datang Senin jaklah karena pelayanan sudah tutup," ujar Hamid dengan nada kecewa. 

Baca Juga: Pernah Terlibat Tindak Pidana, Ini Penjelasan Anggota DPRD Kayong Utara Alias Syahroni

Hamid mendesak agar Pemerintah daerah mengevaluasi seluruh pelayanan rumah sakit karena menurutnya banyak hal yang perlu diperbaiki.

"Apalagi kami para Bacaleg inikan didesak secepatnya melengkapi persyaratan pencaleg-kan, tapi disisi lain pelayanan instansi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan malah buruk seperti ini. Kami juga minta KPU memberikan solusi, kalau perlu MoU dengan pihak ketiga, jangan lagi libatkan Rumah Sakit," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD MTh Djaman Edy Suprabowo mengatakan, jadwal pendaftaran layanan pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Hari Senin sampai Kamis jam pelayanan pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat jam pendaftaran 07.30 WIB sampai dengn pukul 10.00 WIB, sementara jam pelayanan pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Milenial Pendukung Ganjar Beri Pelatihan Penanaman Hidroponik kepada Pemuda di Kalimantan Barat

"Kalau berkas pendaftaran belum masuk sampai pukul 10.00 WIB dianggap sudah tidak ada lagi yang dilayani, tapi kalau berkas pendaftaran sudah masuk sebelum jam tersebut pasti dilayani," ujarnya menjelaskan

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x