Pernah Terlibat Tindak Pidana, Ini Penjelasan Anggota DPRD Kayong Utara Alias Syahroni

- 6 Mei 2023, 13:36 WIB
Anggota DPRD Kayong Utara, Alias Syahroni
Anggota DPRD Kayong Utara, Alias Syahroni /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Pengumuman pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun, untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, sesuai yang disampaikan Ketua KPU RI, Hassyim Asy’ari, maka Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara (KKU) dari Partai Amanat Nasional (PAN), secara jujur dan terbuka menyampaikan keberadaan dirinya yang pernah menjadi narapidana.

“Melalui media ini kami sampaikan kepada semua pihak, bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana tanpa hak mengangkut dan menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,"  terang Alias Syahroni kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.

Menurutnya, kejadian tersebut telah melewati jangka waktu lima tahun, tepatnya pada tahun 2012, setelah dirinya selesai menjalani pidana penjara selama 7 bulan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terpilih menjadi anggota DPRD Kayong Utara, Periode  2019-2024.

“Sekali lagi, melalui media ini, secara jujur atau terbuka saya mengumumkan latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana, namun bukan sebagai pelaku kejahatan,” tegasnya.

Pengumuman pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Narapidana Lapas Pontianak Kabur Saat Jalani Program Asimilasi

Sehingga untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun, untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, sesuai yang disampaikan Ketua KPU RI, Hassyim Asy’ari, maka Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara (KKU) dari Partai Amanat Nasional (PAN), secara jujur dan terbuka menyampaikan keberadaan dirinya yang pernah menjadi narapidana.

“Melalui media ini kami sampaikan kepada semua pihak, bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana tanpa hak mengangkut dan menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,"  terang Alias Syahroni kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x