"Sekali lagi kami tegaskan, PTUN tidak punya kewenangan lagi untuk bisa menganulir sertifikat HGU nomor 17, 18 dan 19 karena PN sudah memutuskan dan PT sudah menguatkan putusan PN," tutup Herman.***(Abang Indra)
"Sekali lagi kami tegaskan, PTUN tidak punya kewenangan lagi untuk bisa menganulir sertifikat HGU nomor 17, 18 dan 19 karena PN sudah memutuskan dan PT sudah menguatkan putusan PN," tutup Herman.***(Abang Indra)
Editor: Y. Dody Luber Anton