Menang di Pengadilan Tinggi, Herman Minta PTUN Tolak Gugatan Rudi atas PT APL

- 12 Mei 2023, 15:09 WIB
Herman Hofi Munawar, penasehat hukum PT Agro Plankan Lestari (APL)
Herman Hofi Munawar, penasehat hukum PT Agro Plankan Lestari (APL) /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat memutuskan perkara perdata antara PT Agro Plankan Lestari (APL) yang beralamat di Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dengan Rudi yang melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeklaim tanah yang dikuasai PT APL.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Gatot Suharnoto didampingi dua hakim anggota masing-masing Saiful Arif dan Erwin Djong memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sanggau nomor 41/Pdt G/2022/PN Sag tanggal 8 Maret 2023 dan menjatuhkan hukuman kepada Rudi untuk membayar denda Rp9 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Sanggau Usulkan Nama-nama Ini di Pilkada 2024

"Kami mengapresiasi integritas hakim di Pengadilan Negeri Sanggau dan juga Hakim di Pengadilan Tinggi Kalbar di Pontianak yang sudah memutuskan perkara dengan sangat objektif sesuai fakta hukum yang ada," kata penasihat hukum PT APL Herman Hofi Munawar, Jumat 12 Mei 2023.

Meski kembali kalah, Rudi sebagai tergugat rupanya tak jera. Ia kembali mengajukan gugatan ke PTUN.

"Seharusnya pihak PTUN menolak gugatan ini. Karena secara nyata-nyata, baik PN maupun PT itu seirama menegaskan bahwa HGU nomor 17, 18 dan 19 itu adalah milik perusahaan bukan milik Rudi. Karena itu PTUN sudah tidak punya kewenangan lagi mengadili putusan yang sudah diputuskan PN dan PT," ujar Herman sapaan akrabnya.

Baca Juga: Pertanyakan Rumah Adat Melayu di Ketapang, Suhardi : Setahu Saya Tidak Ada karena Ditempati

Karena merasa dirugikan atas ulah Rudi, PT APL dalam waktu dekat akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kalbar.

"Apalagi kami sudah punya dasar hukum mempidanakan yang bersangkutan berupa putusan PN dan PT. Yang jelas yang bersangkutan akan kami pidanakan karena sudah merugikan perusahaan atas klaim sepihaknya yang tidak terbukti di PN dan PT," tegas pengacara senior Kalbar itu.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x