TPPO Masih Marak, Polda Kalbar Ungkap 3 Kasus

- 7 Juni 2023, 14:50 WIB
Pelaku TPPO berinisial MU yang diamankan Kepolisian
Pelaku TPPO berinisial MU yang diamankan Kepolisian /Dika/

WARTA PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengungkap 3 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Barat dalam press rilis di Mapolda Kalbar, Selasa 7 Juni 2023.

Tiga kasus tersebut terjadi di Wilayah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau dan Kota Pontianak tepatnya di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Untuk di Pontianak sendiri, Polda Kalbar menangkap seorang wanita yang diduga menjadi agen Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Wanita yang diamankan tersebut berinisial MU, yang merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolda Kalbar Irjen, Pol Pipit Rismanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapat informasi bahwa terdapat sekelompok orang yang datang dari luar Kalbar melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, akan berangkat bekerja ke Malaysia bekerja secara Ilegal pada Senin 5 Juni 2023.

Petugas mendapati sebuah mobil yang dicurigai dan menghentikan mobil tersebut, alhasil para penumpang ternyata berisi 6 orang warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat

Dari introgasi singkat, bahwa ke enam tersebut akan berangkat bekerja ke Malaysia dengan difasilitasi oleh MU.

"Tersangka ini memfasilitasi transportasi ke 6 orang asal Bima tersebut dengan memesankan tiket pesawat dari Bima menuju Pontianak, menjemput di Bandara, menyediakan penginapan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," ujarnya.

Baca Juga: Polres Singkawang Ungkap Sindikat TPPO

Hingga saat ini, Polda Kalbar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.

Dari tersangka dan calon pekerja migran ilegal tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 Paspor Dewasa dan 1 Paspor Anak, KTP, Handphone serta Boarding Pas Pesawat.

Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 10 Undang - Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, lalu Pasal 81 Undang - undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Meminimalisir Perdagangan Orang, Singkawang Gelar Rakor TPPO

Sementara itu, tanggal 6 Juni 2023, Polres Sanggau mengagalkan 18 orang yang akan bekerja ke Malaysia secara ilegal.

Selain itu, Polres Bengkayang berhasil mengagalkan 9 orang yang akan bekerja secara ilegal ke Malaysia dan terakhir Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan  12 orang yang akan bekerja secara Ilegal ke Malaysia. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x