Kasus 2 Anak Hilang atau Diculik di Pontianak, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

- 29 Juni 2023, 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya /Hms/

"Saat ini kasusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar,” tegasnya.

Baca Juga: Tabrak Satu Keluarga, Anak Seorang Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain itu, tersangka ST juga sudah dilakukan penahanan, sementara untuk pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x