"Dirikan sebuah sekolah atau pendidikan untuk menampung mereka ini, jangan sampai justeru pemerintah dengan segala aturannya itu memperparah kondisi angka buta huruf kita," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau Alipius mengatakan, pihaknya tidak bisa melanggar aturan Kemendikbud karena terdaftar melalui dapodik.
"Kita tidak bisa buat kebijakan sendiri terkait usia anak ini," kata Alipius.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Melawi dan Sekitarnya pada Rabu 12 Juli 2023
Dijelaskan Alipius, sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 5 poin a dijelaskan bahwa untuk SMP kelas 7, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal1 Juli.
"Di dapodik tidak akan valid," ungkapnya.
Alipius menyarankan, anak-anak yang tidak bisa melanjutkan pedidikan karena usia, dipersilakan mengikuti pelajaran di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Solusinya PKBM atau paket, karena semua sudah tersistem melalui dapodik," pungkasnya.***(Abang Indra)