Pertambangan Emas PT SPM di Sanggau Langgar PP dan Perda, Ini Penjelasan Pengamat Hukum

- 6 Agustus 2023, 12:20 WIB
Pengamat hukum Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar
Pengamat hukum Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar menyebut, ada dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) yang melakukan akifitas pertambangan emas di sungai Kapuas.

Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat nomor 503/13/IPU-OP.P/DPMPTSP-C.II/2019 tentang penyesuaian izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas emas pada PT SPM di Kabupaten Sanggau.

Herman mengatakan, pada poin ke-13 menyebutkan bahwa kegiatan operasi produksi yang dilakukan pada wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi yang sebagian atau keseluruhan masuk dalam daerah aliran sungai dan laut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan dibidang sungai dan kelautan.

Baca Juga: Desak Kapolri Tahan Rocky Gerung, Ini Lima Poin Pernyataan Sikap Laskar Alfakar Indonesia

"Di poin ini jelas menyebutkan, pertambangan emas di sungai wajib mengikuti peraturan tentang sungai. Artinya, ada aturan khusus yang mengatur, apalagi peralatan yang digunakan mereka saat ini tidak standar, harusnya menggunakan alat berat dan pemurniannya di darat bukan di sungai. Kesimpulan saya, PT SPM tidak mengantongi izin," ujar dosen hukum disalah satu Perguruan Tinggi terkemuka di Pontianak itu, Minggu 6 Agustus 2023.

Peraturan tentang sungai, lanjut Herman, diterangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai pada pasal 21 ayat (1) menyebutkan, perlindungan palung sungai dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai. Ayat (2) menyebutkan menjaga dimensi palung sungai dilakukan melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang di sungai. Ayat (3) pengambilan tambang komoditas di sungai hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai.

"Kalau sungai lagi dalam keadaan dangkal karena kemarau tidak boleh ditambang," tegasnya.

Apa yang dimaksud dengan komoditas tambang di sungai, dijelaskan lagi dalam penjelasan pasal 21 ayat (1) menyebutkan, perlindungan palung sungai dimaksudkan agar dimensi palung sungai tetap terjaga dari gangguan aliran dan kerusakan palung sungai.

Baca Juga: Pengamat Hukum Soroti Pertambangan Emas PT SPM di Sanggau : Aparat Jangan Tebang Pilih, Warganet Bilang Begini

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x