"Sebagai seorang praktisi media massa maupun jurnalis Saya hanya mengingatkan, terutama kepada diri sendiri serta teman-teman pengelola media massa dan media sosial, agar tetap menaati Kode Etik Jurnalistik, sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap, hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya laporan terkait pencemaran nama baik," ujar Aswandi.
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
Mantan Ketua AJI Pontianak ini menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki berbagai pasal yang mengatur permasalahan mengenai pencemaran nama baik. Seperti pasal 310 Ayat 2 yang mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Dimana, seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini.
"Pasal tersebut berbunyi, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," ujar dia.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Warga Kubu Raya Diciduk Polres Kayong Utara di Teluk Batang
Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Sementara, pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menambahkan, pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.***