Soroti Pemberitaan Oknum Pendidik Cabuli Siswi SMA di Pontianak, Aswandi : Jangan Ada Penghakiman Media

- 14 Agustus 2023, 13:39 WIB
Praktisi media dan jurnalis senior Mohammad Aswandi
Praktisi media dan jurnalis senior Mohammad Aswandi /Dokumen pribadi Aswandi/

WARTA PONTIANAK - Pekan ini warga Pontianak disuguhkan berita yang cukup mengejutkan di media cetak, online, elektronik maupun media sosial terkait dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum pendidik berinisial HS terhadap siswi di sebuah Sekolah Menengah Atas di Kota Pontianak berinisial DB.

Menyoroti soal pemberitaan tersebut, seorang praktisi media massa Mohammad Aswandi mengatakan, bahwa sejumlah media cukup menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam membuat berita tersebut, seperti memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja asal Sungai Pinyuh Ternyata Korban TPPO

"Seperti hal yang mendasar, dengan tidak menulis nama lengkap diduga pelaku dan korban, tidak memuat foto diduga pelaku dan korban, serta penulisan lengkap nama lembaga dan jabatannya," ujar dia, Senin 14 Agustus 2023.

Trial by The Press dan Trial by The Social Media

Meski demikian, ada media massa cetak dan media sosial yang sangat “terbuka” terhadap pemberitaan tersebut, yakni dengan memuat foto diduga pelaku, serta menulis lengkap nama lembaga dan jabatannya.

Dalam istilah jurnalistik, hal ini sudah masuk dalam trial by the press, yaitu penghakiman sendiri yang dilakukan pers tanpa adanya keputusan final dari hakim atau tidak menghargai asas praduga tak bersalah.

Ia menyebut, padahal dalam Kode Etik Jurnalistik, media massa wajib menerapkan asas praduga tak bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Anak di Sanggau Diwajibkan Punya KIA, Begini Syarat Buat dan Manfaatnya

"Sebagai seorang praktisi media massa maupun jurnalis Saya hanya mengingatkan, terutama kepada diri sendiri serta teman-teman pengelola media massa dan media sosial, agar tetap menaati Kode Etik Jurnalistik, sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap, hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya laporan terkait pencemaran nama baik," ujar Aswandi.

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Mantan Ketua AJI Pontianak ini menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki berbagai pasal yang mengatur permasalahan mengenai pencemaran nama baik. Seperti pasal 310 Ayat 2 yang mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Dimana, seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini.

"Pasal tersebut berbunyi, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," ujar dia.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Warga Kubu Raya Diciduk Polres Kayong Utara di Teluk Batang

Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Sementara, pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menambahkan, pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah