Soroti Pemberitaan Oknum Pendidik Cabuli Siswi SMA di Pontianak, Aswandi : Jangan Ada Penghakiman Media

- 14 Agustus 2023, 13:39 WIB
Praktisi media dan jurnalis senior Mohammad Aswandi
Praktisi media dan jurnalis senior Mohammad Aswandi /Dokumen pribadi Aswandi/

WARTA PONTIANAK - Pekan ini warga Pontianak disuguhkan berita yang cukup mengejutkan di media cetak, online, elektronik maupun media sosial terkait dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum pendidik berinisial HS terhadap siswi di sebuah Sekolah Menengah Atas di Kota Pontianak berinisial DB.

Menyoroti soal pemberitaan tersebut, seorang praktisi media massa Mohammad Aswandi mengatakan, bahwa sejumlah media cukup menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam membuat berita tersebut, seperti memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja asal Sungai Pinyuh Ternyata Korban TPPO

"Seperti hal yang mendasar, dengan tidak menulis nama lengkap diduga pelaku dan korban, tidak memuat foto diduga pelaku dan korban, serta penulisan lengkap nama lembaga dan jabatannya," ujar dia, Senin 14 Agustus 2023.

Trial by The Press dan Trial by The Social Media

Meski demikian, ada media massa cetak dan media sosial yang sangat “terbuka” terhadap pemberitaan tersebut, yakni dengan memuat foto diduga pelaku, serta menulis lengkap nama lembaga dan jabatannya.

Dalam istilah jurnalistik, hal ini sudah masuk dalam trial by the press, yaitu penghakiman sendiri yang dilakukan pers tanpa adanya keputusan final dari hakim atau tidak menghargai asas praduga tak bersalah.

Ia menyebut, padahal dalam Kode Etik Jurnalistik, media massa wajib menerapkan asas praduga tak bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Anak di Sanggau Diwajibkan Punya KIA, Begini Syarat Buat dan Manfaatnya

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x