MUI Haramkan Perdagangan Satwa Liar, Begini Penjelasannya

- 27 Agustus 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi satwa liar.
Ilustrasi satwa liar. /Sumber: Unsplash / Max Letek/

Semua kucing liar terancam punah dan jika berada di wilayah muslim, mereka tidak akan diburu untuk dikonsumsi. Namun, hal ini berlaku untuk 268 ordo spesies karnivora global.

Begitu pula dengan jenis binatang melata seperti buaya, ular, biawak, dan lain-lain, sambung Fachruddin, semua dilarang untuk dikonsumsi, kecuali kadal gurun (dlab) boleh dikonsumsi. Sedangkan spesies dalam ordo amphibi seperti penyu, katak, dan salamander juga haram dikonsumsi.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Deteksi Narkotika, Unit Satwa Dit Samapta Polda Kalbar Gelar Latihan Rutin

Fachruddin kemudian mengutip Alquran Surat Al-An’am [6] ayat 38 yang berbunyi: “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”.

Burung-burung di P2B2 Wak Gatak Conservation Center

Pusat Penyelamatan Burung Berkicau (P2B2) Wak Gatak Conservation Center saat ini tengah menangani 500 ekor burung dari 18 jenis. Burung-burung yang sedang menjalani masa rehabilitasi sebanyak 11 ekor dari tiga jenis, dan sudah dilepasliarkan sebanyak 62 ekor dari empat jenis.

“Dalam proses perawatan rutin (rehabilitasi), burung-burung ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Berkisar di atas Rp10 juta per bulan untuk menangani 100 ekor burung,” kata drh. Happy Ferdiansyah, Head Veterinarian Wak Gatak Conservation Center.

Menurutnya, P2B2 menangani burung berkicau (ordo Passeriformes) korban IWT dan/atau serahan masyarakat melalui fasilitas hasil kerja sama BKSDA Kalbar dan YPI.

Baca Juga: 125 Satwa Dilindungi dan Seorang Pelaku Ditangkap Polisi dan KLHK Jabalnusra

Happy juga menjelaskan alur penyelamatan satwa dengan merujuk pada SOP No. 2/KSDAE/SET.3/145A.2/6/2023 tentang Penyelamatan Satwa Liar Hidup Temuan, Sitaan, dan Rampasan Hasil Penegakan Hukum.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x