15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya

- 20 Januari 2021, 14:24 WIB
Burung Kasturi Kepala Hitam yang merupakan hewan dilindungi
Burung Kasturi Kepala Hitam yang merupakan hewan dilindungi /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA )Kalimantan Barat, menerima limpahan 15 ekor satwa dilindungi jenis Kasturi Kepala Hitam atau yang biasa disebut Nuri Papua dari hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar di Kabupaten Mempawah, Selasa, 19 Januari 2021.

“Jadi kami menerima 15 ekor satwa dilindungi jenis Nuri Papua dari Direskrimsus Polda Kalbar yang di sita dari salah seorang warga di Kabupaten Mempawah, Kalbar, sementara pemilik yang saat ini ditahan proses hukumnya akan dilakukan kepolisian,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar, Sadtata Noor saat diwawancarai awak media pada Rabu, 20 Januari 2021.

Penyerahan ini nantinya akan dilaporkan ke Pimpinan BKSDA di Jakarta untuk rencana pelepasliaran di habitatnya di Papua, mengingat burung Kasturi Kepala Hitam habitatnya memang di wilayah Indonesia bagian Timur.

Baca Juga: Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi

“Kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk melaporkan pelimpahan ini untuk selanjutnya akan dilakukan rilis (pelepasliaran) karena kondisi burung saat diserahkan dalam keadaan sehat, namun dalam perilisan nantinya masih menunggu arahan dari pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Polda Kalbar mengamankan seorang warga Kabupaten Mempawah berinisial AT yang memiliki atau memelihara 15 ekor Kasturi Kepala Hitam yang merupakan hewan dilindungi tanpa disertai dokumen resmi pada Senin 18 Januari 2021, sehingga saat ini AT masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar.***

Baca Juga: CATAT! 18 Makanan Ini Bisa Bantu Redakan Stres

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x