WARTA PONTIANAK – Ingin memelihara hewan yang dilindungi Pemerintah ternyata harus mengantongi izin kepemilikan. Apalagi, satwa yang hendak dipelihara itu harus didapat dari penangkaran resmi bukan dari alam liar.
Tidak sembarangan memelihara hewan liar. Ada beberapa kategori hewan yang diperbolehkan untuk dilakukan pemeliharaan seperti halnya burung Kasturi Kepala Hitam atau Nuri Papua.
Karena, baru-baru ini ada kejadian di mana burung tersebut beserta yang memeliharanya diamankan Kepolisian. Kejadian ini di Kabupaten Mempawah, di mana seorang Warga berinisial AT tidak memiliki dokumen resmi. Akhirnya, ia pun diproses hukum pada Senin 18 Januari 2021.
Baca Juga: 5 Tahun Pelihara Burung Kasturi Kepala Hitam, Ini Pengakuan LKT alias AT
“Seperti burung Nuri Papua ini dapat dipelihara namun ada beberapa mekanisme yang harus dilengkapi oleh pemilik namun hewan tersebut harus didapat dari penangkaran resmi sehingga memiliki dokumen resmi kepemilikan,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar, Sadtata Noor.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah ada beberapa katagori hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara oleh manusia tergantung dari habitat maupun spesiesnya yang ada di alam liar namun harus memenuhi syarat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Baca Juga: Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi
Inilah katagori hewan dilindungi yang harus di penuhi jika ingin memelihara hewan liar;
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk dipelihara tersebut harus didapat dari penangkaran resmi bukan didapat dari alam liar