MUI Haramkan Perdagangan Satwa Liar, Begini Penjelasannya

- 27 Agustus 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi satwa liar.
Ilustrasi satwa liar. /Sumber: Unsplash / Max Letek/

WARTA PONTIANAK – Akademisi Universitas Nasional Dr Fachruddin Majeri Mangunjaya menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia mengharamkan perdagangan satwa liar. Hal ini tertuang dalam Fatwa No 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekositem.

Menurut Fachruddin, ada dua poin penting dalam fatwa tersebut, yakni wajib hukumnya memperlakukan satwa langka dengan baik (ihsan) dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya; dan melakukan perburuan dan/atau perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram.

Penegasan tersebut disampaikan pada agenda media gathering BKSDA Kalbar-Yayasan Planet Indonesia dengan tema sinergitas media massa sebagai upaya perlindungan peredaran tumbuhan satwa liar di Kalimantan Barat yang diselenggarakan pada Kamis (24/8/2023) di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Fachruddin mengilustrasikan bahtera Nabi Nuh As sebagai kapal konservasi alam di dunia. Kapal itu memuat hewan-hewan yang saling berpasangan, termasuk keluarga nabi dan orang-orang yang beriman.

“Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur telah memancarkan air, Kami berfirman: Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali orang yang telah terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkan pula) orang-orang yang beriman,” sebut Fachruddin mengutip Alquran Surat Hud Ayat 40.

Kepala Pusat Pengkajian Islam (PPI) Universitas Nasional ini menjelaskan, Surat Hud sarat dengan pesan-pesan konservasi dan mengajarkan betapa pentingnya menjaga kelangsungan hidup. “Allah memerintahkan Nabi Nuh untuk memuat satwa yang saling berpasangan (jantan dan betina) serta orang-orang beriman yang jumlahnya sedikit,” terangnya.

Baca Juga: Warga Vietnam Tertangkap di Peraian Pontianak Saat Selundupkan Satwa Liar, Ini Jumlahnya

Dari terminologi agama inilah, Fachruddin mencontohkan daftar ordo dan spesies di Indonesia yang secara etika dilarang atau haram untuk dikonsumsi menurut yurisprudensi Islam (fiqh). Dari empat ordo, yakni primata, karnivora, reftil, dan amphibi, jumlah total spesies di Indonesia mencapai 627, dan secara global sebanyak 18.390 spesies.

“Semua spesies seperti orangutan, bekantan, kera, daun perak, siamang masih melimpah di hutan Indonesia khususnya di wilayah muslim, tidak diburu untuk dikonsumsi karena hukumnya haram,” urai Fachruddin.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x