Penyelundupan 5 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Digagalkan Polisi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

- 31 Agustus 2023, 22:37 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban CPMI, Selasa 29 Agustus 2023
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban CPMI, Selasa 29 Agustus 2023 /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Jajaran Polsek Sekayam menggagalkan upaya penyelundupan lima Calon Pekeja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, Selasa 29 Agustus 2023. Mereka diamankan sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP. Muda Rezeki Pardosi mengungkapkan, kelima orang CPMI diamankan di belakang masjid Al-Falah yang beralamat di dusun Paus, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

"Ada Empat orang tersangka yang kita amankan. Sementara Calon PMI-nya lima orang sudah kita amankan," kata Pardosi sapaan akrab Kapolsek Sekayam belum lama ini.

Baca Juga: Penanganan Karhutla, Kapolsek Batang Tarang Jalin Koordinasi Dengan Forkopimcam

Kronologis pengungkapan kasus tersebut, dijelaskan Pardosi bermula dari kecurigaan Kanit Reskrim beserta anggota mendapati satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1671 DG melintas di belakang masjid Al-Falah.

"Oleh petugas kami dilakukan pengejaran dan dilakukan pengecekan terhadap satu unit mobil dimaksud dan didapati dua orang CPMI non prosedural yang dibawa dua orang pengojek inisial N dan M," terangnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap dua orang CPMI tersebut, lanjut Pardosi, masih terdapat tiga orang CPMI lainnya yang terlebih dahulu di bawa untuk di tampung di rumah SU.

Baca Juga: GERRAK PPRI Kalbar Sosialisasikan Prabowo Subianto

"Dari hasil interogasi terhadap kedua orang CPMI dan dua orang pengojek N dan M bahwa kelima orang CPMI tersebut dibawa oleh seorang supir travel berinisial D. Berbekal informasi itu, anggota Polsek Sekayam melakukan pengembangan terhadap pelaku utama SU yang beralamat di Desa Semanget Nijau Kecamatan Entikong untuk di amankan dan dan dilakukan proses lebih lanjut," bebernya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x