Tercatat 125 Pemilih Pindah Masuk di Kota Singkawang

- 2 Oktober 2023, 16:58 WIB
Tercatat 125 Pemilih Pindah Masuk di Singkawang
Tercatat 125 Pemilih Pindah Masuk di Singkawang /HMS/

Umar menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar.

Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.

Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.

Baca Juga: KPU Singkawang Usulkan Rp30 Miliar Untuk Anggaran Pilkada

"Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar.

Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

"Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," kata Umar.

Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Baliho Bacaleg Dipasang di Luar Jadwal, Ketua KPU Kayong Utara : Hal yang Wajar

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah