Lima kepala desa Aktif diKayong Utara Jadi Caleg, Bawaslu dan KPU Saling Tuding

- 29 Juli 2023, 18:55 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). /ANTARA/HO/

WARAT PONTIANAK – Adanya 5 kepala desa aktif yang mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif, Ketua Bawaslu Kabupaten  Kayong Utara, Kosasih mengaku kesulitan, mendapatkan informasi terkait berkas pencalonan legislatif dari KPU setempat, sehingga pengawasan mereka belum bisa  maksimal sampai saat ini.

“Jujur, selama ini kita memang sulit dalam proses pengawasan. Karena berkas fisik kita tidak dapat. Artinya KPU memberikan akses untuk kita melakukan pengawasan di silon, namun itu hanya terbatas garis besar saja yang daftar. Tahapannya ini, tapi secara rinci, kita tidak dapat, jadi misalnya sudah dijumpai dari kawan-kawan media ada lima (caleg kades aktif), ya aktif juga hanya menduga saja ya dari sisi pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Kosasih saat dihubungi di Sukadana.

Ia lantas memaparkan seperti Kepala Desa yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif Kabupaten Kayong Utara seharusnya berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023, tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri saat mereka mencalonkan diri, namun informasi terkait berkas pencalonan  sampai saat ini belum mereka terima, sehingga pihaknya belum mengetahui secara pasti bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Kosasih pun menyayangkan sikap KPU yang tidak terbuka terhadap Bawaslu, terutama  terkait pencalonan yang menurutnya sudah menjadi tugas mereka untuk melakukan pengawasan.

“Terkait kepala desa dalam proses pencalonan itu harus seperti apa, memang dari PKPU  no 10 tahun 2023, yang bersangkutan seharusnya, harus mengundurkan diri, saat mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) nah kita belum dapat itu, apakah KPU sudah menerima surat pengunduran diri tersebut, atau belum, karna yang lebih tau fisik dan berkasnya hanya KPU, tertutup dia dengan kita dalam proses pengawasan, kalau yang bersangkutan ( kades ) melakukan kampanye, sebenarnya belum boleh aturannya, aturan bawaslu seperti itu, dan untuk sanksinya , karena tahapan kampanye belum dimulai, ya tidak ada sanksinya, sama seperti pertandingan bola, kalau pertandingan belum di mulai, tapi  ada yang melakukan pelanggaran, apa yang mau kita sanksi,” jelasnya.

Baca Juga: Jadi Bacaleg, Kades di Kayong Utara Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Dilain tempat, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah saat dihubungi  mengatakan pihaknnya tidak pernah membatasi informasi terkait pencalonan. Semua informasi telah mereka sebar melalui PPID KPU setempat.  Terkait keluhan yang dialami Bawaslu terhadap pembatasan akses terhadap informasi pencalonan pun menurutnya sampai saat ini belum pernah disampaikan ke pihaknya sebagai penyelenggara pemilu.

“Saya kurang paham, Bawaslu tidak pernah mengadu seperti itu. Selama ini Bawaslu hanya mengawasi itu aja. Mereka tidak pernah komplain, seandainya mereka komplain kita bisa duduk bersama, tapi sampai detik ini pihaknya tidak pernah mendengar keluhan dari Bawaslu jadi saya tidak tahu,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Terkait informasi di sistem informasi calon, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menurutnya memiliki akses terbatas yaitu hanya bisa melihat bakal calon legislative yang ada. 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x