Giat Dakgar Balap Liar, Polisi Amankan 14 Kendaraan Sepeda Motor Tidak Memenuhi Standart

- 10 Oktober 2023, 21:03 WIB
Anggota kepolisian saat memeriksa pelanggar lalu lintas
Anggota kepolisian saat memeriksa pelanggar lalu lintas /HMS/

WARTA PONTIANAK - Satlantas Polres Sambas melaksanakan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Balap Liar yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Sambas.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kepolisian, untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai dan terkendali di wilayah hukum Polres Sambas.

Kasat Lantas Polres Sambas, Iptu Rozehan Nur Ali mengungkapkan, pihaknya akan bertindak tegas dengan memberikan edukasi dan pembinaan agar tidak melakukan aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan yang lain.

"Dalam giat dakgar balap liar yang kita lakukan, ada 14 sepeda motor yang diamankan, serta dilakukan proses tilang lantaran tidak memiliki dokumen perlengkapan pada kendaraannya,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan agar pengendara di Kabupaten Sambas akan semakin tertib, terutama kepada pelanggar yang ditemukan.

Untuk itu, Ia terus menghimbau agar pengendara dapat melengkapi dokumen kendaraannya serta tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dapat memerhatikan kendaraan lain sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Tetap disiplin tertib berlalu-lintas di jalan, dengan mematuhi Peraturan lalu-lintas seperti memakai helm dan lainnya,” tutupnya. 

Baca Juga: Polsek Jawai Bubarkan Aksi Balap Liar di Kawasan Pasar Sentebang Sambas

Satlantas Polres Sambas melaksanakan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Balap Liar yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Sambas.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x