12 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

- 2 November 2023, 23:50 WIB
Para pelaku curanmor yang diamankan polisi
Para pelaku curanmor yang diamankan polisi /Tangkapan Layar/

Dari 12 pelaku tersebut, masing masing memiliki berbagai peran, diantaranya ada pemetik, ada pertolongan jahat dan penjual maupun pembeli.

"TKP yang paling banyak menjadi target para pelaku curanmor, yakni perumahan/pemukiman warga, jalan raya dan fasilitas umum," ungkap Kompol Tri.

Untuk para pelaku curanmor ini akan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjaraatau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x