Dari 12 pelaku tersebut, masing masing memiliki berbagai peran, diantaranya ada pemetik, ada pertolongan jahat dan penjual maupun pembeli.
"TKP yang paling banyak menjadi target para pelaku curanmor, yakni perumahan/pemukiman warga, jalan raya dan fasilitas umum," ungkap Kompol Tri.
Untuk para pelaku curanmor ini akan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjaraatau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***