Cafe Corner di Pontianak Dikuasai Adik Kandung, Susiana Minta Bantu Mahfud MD untuk Cari Keadilan

- 3 November 2023, 17:35 WIB
Susiana yang digugat adik kandungnya
Susiana yang digugat adik kandungnya /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pasca Pengadilan Negeri Pontianak mengeksekusi ruko dua pintu di Jalan Gajahmada Nomor 38, Pontianak beberapa waktu lalu. Tergugat Susiana yang merupakan kakak kandung dari penggugat Agus terus berupaya untuk mencari keadilan.

Kali ini, Susiana pun memohon bantuan hukum kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD agar bersedia membantunya supaya mendapatkan hak kembali atas ruko yang telah dieksekusi.

"Saya mohon dengan sangat dan sangat kepada Menko Polhukam agar bersedia membantu masalah yang Saya hadapi saat ini," ujar dia, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Ngaku Beli di Kampung Beting, Seorang Pemakai Sabu Ditangkap Polisi

Dikatakan Susiana, akibat dari perbuatan adik kandungnya tersebut ia merasa dirugikan tak hanya dari sisi ekonomi saja, namun juga secara moriil.

"Persoalan ini berdampak ke ekonomi maupun moriil. Jujur, gara-gara ketidakadilan ini, justru Saya harus meminjam uang untuk membiayai hidup sehari-hari," ujar dia.

Karena di ruko yang dikuasai adik kandungnya tersebut dijadikan tempat usaha, yang dikenal dengan Cafe Corner.

Di Cafe Corner inilah, tempat Susiana menggantungkan kehidupan sehari-harinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak mengeksekusi Cafe Corner pada Selasa 31 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x