Bikin Paspor Elektronik Gunakan Aplikasi Lebih Fleksibel, Imigrasi Pontianak Jelaskan Keunggulan Ini

- 9 November 2023, 22:44 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Dwi Anandita Hari Wibowo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Dwi Anandita Hari Wibowo /Hadin/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sejak mulai diluncurkan pada 26 Januari 2022, percepatan penerapan digitalisasi layanan pembuatan paspor melalui aplikasi mobile paspor (M-Paspor) terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Kali ini, sosialisasi penerapan penggunaan M-Paspor dilakukan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pada Kamis 9 November 2023.

 

 

Dimana, M-Paspor merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat melakukan pengajuan permohonan dan penggantian paspor secara online. Sehingga, dengan diterapkannya aplikasi ini, diharapkan ke depannya pelayanan paspor menjadi lebih transparan, akuntabel dan cepat.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Hety Karmila di Banten

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Dwi Anandita Hari Wibowo mengatakan, selain lebih efisien, karena pemohon dapat menentukan jadwal sendiri. Keunggulan lainnya dari paspor elektronik, yakni memiliki chip dengan pengamanan data digital.

“Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor elektronik dikarenakan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya pemohon dapat memilih tanggal dan waktu sendiri, dan Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor. Baik menentukan waktu wawancara dan perekaman data biometrik sehingga pemohon dapat menyesuaikan jadwalnya sendiri,” ujar dia, Kamis 9 November 2023.

Pembuatan paspor elektronik juga dapat dilakukan dimana saja melalui M-Paspor. Aplikasi ini, kata dia, juga bisa diupload melalui Play Store pada ponsel dan dilengkapi dengan validasi NIK Disdukcapil.

Baca Juga: Menuju Kampung Beting Mandiri, Penambang Sampan Bentuk Koperasi

“Keunggulan aplikasi M-Paspor telah dilengkapi dengan validasi NIK Disdukcapil, kemudian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal dan jadwal kedatangan,” katanya.

Hingga kini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah membuka pelayanan penerbitan dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan elektronik. Ia mengatakan, semenjak dibukanya pelayanan paspor elektronik pengajuan permohonan paspor di tahun ini mengalami peningkatan sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Paspor elektronik adalah paspor yang memuat data lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini kemudian tersimpan di dalam chip yang melekat pada paspor dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan yakni bebas visa kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu," jelasnya.

Ditambahkannya, permohonan pengajuan visa ke negara-negara eropa melalui paspor elektronik bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama, jika dibandingkan dengan pengajuan permohonan visa dengan menggunakan paspor biasa.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah