Heboh PAW Anggota DPRD Kayong Utara Hingga Ketua DPRD Digugat, Ini Ketua Tanggapan Ketua DPK PKP

- 19 November 2023, 18:59 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Muhammad Yusuf
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Muhammad Yusuf /Julizal/

Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Ketut Sekawan telah menggugat Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD dari partai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Dalam surat panggilan dari Pengadilan Negeri Ketapang Kelas II nomor 39/Pdt.G/2023/PN Ktp yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi harus mengikuti sidang pada Kamis, 23 November 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang.

“Terkait laporan saya, sudah saya serahkan kepada pengacara, silahkan hubungi saja tim pengacara saya,” kata Anggota DPRD Kayong Utara, Ketut Sekawan saat dihubungi.

Baca Juga: Paripurna PAW dan Pergantian Wakil Ketua DPRD Sambas

Ia mengatakan, jika ia tidak bisa berbicara banyak terkait gugatan tersebut, karena telah diserahkan secara penuh kepada kuasa hukum yang telah ia tunjuk.

“Sudah saya serah semuanya ke tim kuasa hukum saya, karena kuasanya sudah diserahkan,” kata dia

Ketua DPRD Kayong Utara digugat karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang masih ada dualisme kepengurusan partai pusat.

Selain menggugat ketua DPRD, Ketut juga menggugat Muhammad Yusuf sebagai calon legislatif Penggati Pergantian Antar Waktu (PAW) serta menggugat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dari tingkat pusat hingga kepengurusan tingkat Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga: Kenali 3 Anggota DPRD Kapuas Hulu Hasil PAW

“Saya telah menerima surat itu, Pemanggilan tentang proses PAW, sudah dengan saya suratnya,” kata Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah