Ia mempersilahkan kepada pihak – pihak yang tidak terima terkait proses PAW yang sedang berlangsung saat ini.
Menurut Sarnawi, dirinya hanya menjalankan tugas yang telah diamanatkan pada PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, bahwa kewenangan DPRD hanya meneruskan surat yang masuk dari PKP.
Baca Juga: PAW Anggota DPRD Kapuas Hulu, Hendry Suwarta Resmi Gantikan Wily Munandar
“Perihal permohonan PAW atas dua orang legislatornya. Untuk selanjutnya dimintakan kepada KPU terhadap nama – nama yang berada dibawahnya, Masalah akan dilakukan PAW atau tidak tergantung finalnya nanti melalui keputusan Gubernur Kalimantan Barat,” tutupnya. ***