Pemkab Kapuas Hulu Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kapuas Hulu

- 29 November 2023, 13:54 WIB
Pemkab Kapuas Hulu Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kapuas Hulu
Pemkab Kapuas Hulu Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kapuas Hulu /

WARTA PONTIANAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban reklame yang tidak membayar pajak.

Penertiban tersebut dilakukan pada sejumlah spanduk iklan rokok dan provider jaringan yang tidak punya izin pemasangan.

Baca Juga: Warga Pesisir Sungai dan Danau di Kapuas Hulu Diingatkan Waspada Banjir

"Kegiatan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu sadar utntuk membayaran pajak. Dalam kegiatan ini anggota Satpol PP menurunkan dan mengamankan spanduk iklan rokok dan provider jaringan tanpa izin," ungkap Azmiyansyah, Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Senin 27 November 2023.

Penertiban reklame ini diinisiasi oleh Bapenda Kapuas Hulu dan bantu oleh Satpol PP Kapuas Hulu. Setidaknya ada dua Sub Agen Provider jaringan yang didatangi oleh petugas dan dilakukan pendataan serta diberikan peringatan berupa teguran lisan agar bisa membayar pajak ke Bapenda Kapuas Hulu.

Pihak Bapenda akan menghubungi manajer perusahaan satu bulan menjelang berakhirnya izin pemasangan baleho maupun iklan.

"Apabila tidak ada tanggapan, maka petugas gabungan Bapenda dan Satpol PP akan langsung kelapangan untuk menurunkan reklame yang tidak berijin tersebut," tegas Azmi.

Dengan cara ini, perusahaan yang tidak memperpanjang izin mereka dapat segera diketahui oleh pihak Bapenda Kapuas Hulu.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Minta OPD Utamakan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x