Wakil Bupati ( Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menegaskan bahwa dirinya mewakili Bupati menyambut baik raperda kratom.
"Raperda ini dibahas bersama untuk menghasilkan payung hukum bagi masyarakat," ucapnya.
Wabup juga menegaskan bahwa tentang kratom dirinya telah bertemu dengan asosiasi Purik dan beberapa pengusaha Purik. Mereka juga mempertanyakan kendala dan itu tentang payung hukum tataniaga kratom.
"Dengan adanya Raperda ini tataniaga terkait kratom akan lebih baik, kratom yang diproduksi mutunya standar dan bisa diterima pasar dengan harga yang baik dan stabil pembeliannya," ucapnya.
Saat ini di lapangan harga remahan ada yang dibeli hanya Rp 10 ribu per kilogramnya sedangkan standar harga yang baik diatas Rp 20 ribu. Namun harga ini kembali kepada kualitas kratom lagi.
"Waktu bersama pengusaha kratom dan asosiasi kratom amerika, sistem ekspor kratom ada barcode pada produknya dengan begitu yang tidak bagus langsung ketahuan dari petani yang mana," tegasnya.
Baca Juga: Warga Pesisir Sungai dan Danau di Kapuas Hulu Diingatkan Waspada Banjir
"Semoga Raperda ini bisa ditetapkan jadi Perda dan bermanfaat untuk masyarakat," tuntas Wabup.