"Kedepannya setelah penertiban di sepanjang jalan protokol ibu kota kabupaten, penertiban akan kita perluas jangkauannya sampai ke kecamatan," ucapnya.
Baca Juga: Temuan Jentik Nyamuk Aedes Aegypti sebagai Penyebab DBD, Ini Penjelasan Dinkes Sanggau
Saptiana menerangkan, parpol peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah lokasi tertentu. Ia menyontohkan seperti, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Jika ada parpol yang memasang di sejumlah tempat tersebut akan ditertibkan oleh petugas. (Abang Indra)