Marak Prostitusi Anak di Bawah Umur, Herman Hofi: Pemkot Pontianak Masih Tidur Nyenyak

- 5 Januari 2024, 11:31 WIB
Herman Hofi Munawar
Herman Hofi Munawar /Abang Indra/Warta Pontianak

Dikatakannya, untuk mengatasi persoalan yang sangat serius ini hendak nya pemkot dan pemprov khususnya dinas pendidikan dan dinas terkait untuk segera menentukan langkah-langkah pencegahan, sembari melakukan proses penyadaran pada anak-anak yang sudah terlanjur terjerumus dalam lembah hitam ini.

"Pemerintah seharusnya hadir menggunakan peran dan fungsi pemerintah dalam melakukan pendidikan atau pembinaan terhadap pelaku prostitusi tersebut agar tidak terjerumus kembali, antara lain," jelasnya.

Baca Juga: Desak Pemerintah di Kalbar Cepat Tutup Loading Ramp, Herman Hofi : Potensi Tingkatkan Pencurian TBS

"Kita tidak kekurangan hukum untuk mengatasi nya antara lain UU No. 35 Tahun 2014 tenta Perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dengan memperhatikan UU tersebut orang tua siswa berpotensi di ancam pidana karena membiarkan anak nya berkeliaran secara tidak wajar.

Saat ini Prostitusi Anak di Bawah Umur secara komersial dilakukan atas kemauannya sendiri dan temannya sendiri yang menjadi penghubung atau menawarkan kepada laki-laki hidung belang.

Perlu dipahami bahwa Penanganan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan komprehensif yang bermakna tidak hanya melihat persoalan ini dari aspek moral semata, akan tetapi persoalan yang rumit dan terkait aspek sosial, budaya, ekonomi, politik serta moral dan agama.

Oleh sebab itu pemerintah bersama seluruh masyarakat harus menggunakan pendekatan sosial, budaya, ekonomi, politik selain moral dan agama untuk mencari penyelesaian.

Kebijakan yang dapat diterapkan di Kota Pontianak khususnya dan daerah lainnya yaitu secara konsisten menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Upaya ini dilakukan dengan langkah komprehensif dengan penegakan hukum. Serta optimalosasi regulasi daerah dalam bentuk PERDA dan PERKADA.

Banyak Perda di Kota Pontianak tidak berjalan, sehingga diperlukan langkah penyelesaian yang perlu dilakukan secara mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum; dan langkah-langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi anak pelaku prostitusi, termasuk reintegrasi sosial dan pemulihan fisik dan psikis secara penuh.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah