Langkah Pemkot melalui Pol PP segera melakukan patroli dan penindakan terhadap anak dibawah umur ngumpul-ngumpul diberbagai tempat di berbagai cafe, dan tepi sungai dan berbagai jenis hiburan yang dilakukan pada malam hari.
Di samping itu pemkot perlu mempertegas pada pengusaha hotel, red doors dan penginapan lainnya agar selektif menerima penyewa kamar, harus dipastikan tidak ada anak dibawah umur.
Baca Juga: PN Sanggau Kabulkan Gugatan PT APL, Herman Hofi : Rudi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp9 Miliar Lebih
Untuk anak yang sudah terlanjur menjadi korban prostitusi hendaknya segera dilakukan rehabilitasi sebagai suatu upaya mengembalikan pelaku anak kepada masyarakat setelah dididik dan dilatih dengan berbagai keterampilan dan penyuluhan dalam jangka waktu enam bulan atau satu tahun, dengan tujuan memberikan kesadaran kepada mereka ke jalan yang baik sesuai dengan norma-norma yang berlaku.