Apalagi ada kendaraan ditambah agar ruangannya bertambah, sehingga kapasitas angkutnya menjadi bertambah.
“Jika sebelumnya kapasitas angkutnya hanya 9 ton, namun setelah dimodifikasi berubah menjadi sekian belas ton. Sehingga hal inilah yang diprediksi mengakibatkan jalan rusak," tuturnya.
Sehingga Dishub Provinsi Kalbar sudah membuat draft kebijakan, peninjauan tentang pemberlakuan tarif.
“Hanya saja tarif ini harus kita bahas dengan masyarakat, khusunya Organda. Dan saat ini masih berproses,” ungkapnya. ***