Bongkar Muat Ternak Babi di Kubu Raya Diduga Ilegal, Ini Pernyataan KSOP dan Balai Karantina

- 16 Januari 2024, 21:16 WIB
Aktivitas bongkar muat babi
Aktivitas bongkar muat babi /Tangkapan Layar/

“Khusus untuk ternak babi, harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS,” ungkap Yunita.

Selain itu, harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. Sementara untuk di Kalimantan Barat harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah. Setibanya di daerah tujuan, ternak babi maupun sarana pengangkutnya dilakukan penyemprotan disinfeksi.

“Selanjutnya tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedic akan melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” tuturnya.

Disinggung soal jumlah babi yang telah didatangkan ke Kalbar, Yunita enggan menjawabnya.

“Untuk data nanti bisa diupdate,” katanya singkat. 

Baca Juga: Rawan Sebarkan Virus, Jalur Masuk Hewan Ternak Babi di Kalbar Tak Satu Pintu

Sebelumnya, pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat.

Surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut.

Kemudian, tanggal 23 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023.

Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangi Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah